1.037 Warga Terima Bansos Pangan, Pos Koramil 0824/28 Pakusari Lakukan Pengawalan Pendistribusian

    1.037 Warga Terima Bansos Pangan, Pos Koramil 0824/28 Pakusari Lakukan Pengawalan Pendistribusian

    JEMBER – Pendistribusia bantuan pangan berupa beras 10 Kg bagi warga kurang mampu sedang dilakukan di desa-desa diwilayah Kabupaten Jember, bantuan pemerintah terssebut merupakan bantun dalam mengendalikan inflasi akibat dampak Badai El Nino yang berpotensi pada krisis pangan dan mempengaruhi perkembangan inflasi.

    Seperti yang dilakukan di Balai Desa Pakusari Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember, sebanyak 1.037 keluarga penerima manfaat (KPM)  menerima bantuan pangan tersebut, dengan pendampingan dan pengawalan dari Danposramil 0824/28 Pakusari Peltu Eka Satria W bersama babinsa, Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas Pakusari.

    Dalam wawancaranya Danposramil 0824/28 Pakusari Peltu Eka Satria W menyampaikan bahwa keberadaannya adalah dalam rangka membantu pemerintahan desa dalam pendistribusian bantuan pangan tersebut, sehingga dapat berjalan dengan tertib, lancar dana man serta tepat sasaran.

    Pendistribusian terhadap seribu orang lebih ini tidak mudah, meskipin sudah ada datanya, sehingga kita membantu melakukan pengamanan dan pengawalan, sehingga pendistribusiannya dapat berjalan dengan tertib, lancar dana man, jelas Danposramil Pakusari.

    Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, dalam konfirmasinya membenarkan adanya pelibatan anggota pada pendistribusian bantuan pangan tersebut, hal ini tentunya sebagai bagian dari tugas pokok kita dalam membantu pemerintahan daerah, mengamankan program pemerintah.

    Hal tersebut menjadi tanggung jawab jajaran Koramil dimasing-masing wilayahnya, dan sejak seminggu ini pendistribusian dilakukan disemua desa dan hari ini dilakukan di Desa Pakusari. Jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Poskoramil 0824/28 Pakusari Hadiri...

    Artikel Berikutnya

    Jelang HUT TNI, Koramil 0824/28 Pakusari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami